KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM • DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Perizinan Mantap
Perizinan Mantap Merupakan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Yang Dilakukan Secara Mantap Dan Berorientasi Pada Peningkatan Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Jangka Waktu Yang Telah Ditetapkan Melalui One Klik Sistrem Integrasi Perizinan (OKSIP) dan Online Single Submission (OSS).
Masukkan nomor id permohonan Anda.
0 Hari Kerja
Target Layanan
0%
Tingkat Kepuasan
Permohonan Masuk
Permohonan Diproses
Permohonan Ditolak
Izin Terbit & Selesai
Pilih menu layanan di bawah ini sesuai kebutuhan instansi atau usaha Anda.
Pengajuan izin penggunaan & pemanfaatan bagian jalan nasional non-tol dengan mudah melalui integrasi OKSIP & OSS.
Konsultasikan kelengkapan berkas, kendala teknis, atau ketentuan tata ruang jalan sebelum pengajuan resmi.
Informasi mengenai dasar hukum, syarat teknis, Surat Edaran Bina Marga No 22 Tahun 2025, dan kelengkapan dokumen.
Jenis Perizinan Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan Non Tol.
Prosedur transparan langkah demi langkah untuk pemohon.
Pemohon mengakses portal OKSIP untuk mendaftarkan akun (jika merupakan non-badan usaha) atau login menggunakan integrasi portal akun OSS Anda. Pastikan email dan kontak yang didaftarkan aktif.
Wajib melakukan pengajuan secara daring (online) melalui portal terpusat nasional Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha terkait pemanfaatan jalan nasional.
Dapat mengajukan permohonan langsung secara instan melalui platform OKSIP (One Klik Sistem Integrasi Perizinan) tanpa perlu mengunjungi Balai Pelaksana Jalan Nasional secara tatap muka.
Proses pengerjaan dokumen rekomendasi dapat dipantau langsung 24/7 melalui dasbor OKSIP atau Dasboard OSS Anda.
Pilih jenis permohonan sesuai kriteria pekerjaan pemanfaatan jalan Anda.
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, Dan Pengenaan Sanksi Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
Formulir A1 dan A2, Pakta Integritas, Surat Kuasa (jika dikuasakan), Data Diri Pemohon (KTP, NPWP, NPWP Perusahaan, KSWP, Akta Pendirian Perusahaan), Surat pernyataan Sewa (Untuk Pemanfaatan BMN), Permohonan Sewa Tanah (Untuk Media Iklan), Kajian Konstruksi (Untuk Media Iklan), Andalalin (untuk pembukaan akses jalan keluar - masuk)
Denah Lokasi Penempatan Maps, Foto Lokasi, Peta Situasi 1:1000, Metode Pelaksanaan & Pengembalian Kondisi, Gambar Potongan Melintang skala minimal 1:100 Kedalaman 1,5 meter dari Perkerasan Tanah,Rencana Jangka Waktu Pelaksanaan yang diparaf/ditandatangani oleh Pemilik Utilitas
Berikut daftar Jenis Perizinan Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan Non Tol: